ID anggota:
Password:



Adibah adalah model pengelolaan sedekah dalam suatu komunitas. Model ini mendistribusikan dana sedekah pada dua hal, yaitu penyaluran dan pendayagunaan. Untuk penyaluran, dana sedekah digunakan sebagai bantuan kepada anggota komunitas yang mengalami musibah dan hadiah kepada anggota komunitas yang mendapatkan kebahagiaan. Sedangkan, untuk pendayagunaan, dana sedekah digunakan sebagai pinjaman bagi anggota komunitas yang memerlukan pinjaman dana dan modal usaha bagi anggota komunitas yang memerlukan modal usaha. Secara sederhana, skema Adibah dapat dilihat pada gambar berikut:

Pada praktiknya, dana sedekah dikumpulkan dari anggota komunitas tanpa syarat waktu dan nominal. Anggota komunitas dibebaskan memberikan sedekahnya kapan saja dan berapa saja. Hal ini dikarenakan Adibah adalah model pengelolaan sedekah, bukan model pengelolaan iuran wajib. Pada bagian pendistribusian, dana sedekah untuk penyaluran dan pendayagunaan dibagi sesuai porsinya sehingga dana sedekah tidak habis untuk satu jenis pendistribusian saja. Maksudnya, dari dana sedekah yang ada, sekian persen dialokasikan untuk penyaluran dan sekian persen dialokasikan untuk pendayagunaan. Terakhir, transaksi masuk dan keluar dana sedekah dicatat dan dilaporkan secara rutin kepada anggota komunitas.

Secara sederhana, Adibah adalah model pengelolaan dana sedekah dari, oleh, dan untuk internal komunitas.